Statuta Rhuddlan (bahasa Wales: Statud Rhuddlan, pengucapan bahasa Wales: [ˈr̥ɨðlan]), juga dikenal dengan nama Statuta Wales (bahasa Latin: Statuta Vallie atau dalam bentuk tunggal Statutum Vallie atau Statutum Valliae), adalah dokumen yang menjadi landasan konstitusional untuk pemerintahan Kepangeranan Wales Utara dari tahun 1284 hingga 1536. Statuta ini memperkenalkan hukum umum Inggris di wilayah Wales dan juga memungkinkan keberlanjutan praktik hukum Wales di wilayah kepangeranan tersebut. Statuta ini menggantikan Undang-Undang Hukum di Wales 1535 dan 1542 yang menjadikan Wales sebagai bagian dari "Alam Inggris".[1]
Statuta ini diberlakukan pada tanggal 3 Maret 1284 oleh Raja Edward I dari Inggris.[2] Namanya berasal dari Kastil Rhuddlan di Wales Utara yang merupakan tempat dimaklumkannya statuta ini pada tanggal 19 Maret 1284.[3]